Pada dasarnya pengawasan SMK3 merupakan sub bagian dari pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah, namun terdapat perbedaan yang mendasar terletak pada pengawasan SMK3 dilakukan juga oleh auditor SMK3. Audit SMK3 dilakukan secara internal dan eksternal.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk: meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan diatur dalam pasal 87 UU 13/2003, yang menegaskan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerjanya masing-masing. Perusahaan dapat digugat oleh pekerja dan akan mendapatkan sanksi apabila perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik dan benar, maka perusahaan dapat digugat oleh para pekerja. Kami Juga Menerima Jasa Riksa Uji di Jakarta.