Jasa Silo Disnaker

Jasa Silo Disnaker – SILO adalah singkatan dari SURAT IZIN LAYAK OPERASI yang berfungsi sebagai legalitas izin yang di berikan kepada perusahaan untuk penggunaan operasi alat-alat berat perusahaan.

SILO diberikan pada pihak perusahaan sebagai legalitas izin bahwa perusahaan tersebut layak mengoperasikan alat alat tertentu sedangkan SIO diberikan pada pekerjannya atau individu sebagai bukti bahwa ia layak mengoperasikan alat alat angkat dan angkut. Masa berlaku izin penyelenggaraan ini adalah 5 (lima) Tahun

 

Jasa Silo Disnaker

SILO Alat K3 atau Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan surat izin yang diperlukan dalam penggunaan Alat K3 pada sebuah perusahaan. Surat ini merupakan bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk karyawan bekerja dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian.

Sebagai sebuah perusahaan yang menaungi banyak karyawan, tentunya kesehatan dan keselamatan karyawan selama bekerja menjadi prioritas utama perusahaan. Karena itulah berbagai jenis alat K3 yang mendukung hal tersebut wajib disediakan perusahaan dan wajib memiliki surat izin operasional. Jenis-jenis Alat K3 yang diwajibkan memiliki SILO :

1. Pesawat Angkat Angkut (PAA)

  • Jenis Alat K3 PAA : Gondola, Keran Angkat, Keran Magnit, Peralatan Angkat Listrik, Pesawat Pneumatic, Travelator, Ban Berjalan, Rantai Berjalan, Keran Lokomotif, Keran Dinding, Keran Sumbu Putar, Crane, Takel, dll
  • Dasar hukum PAA : PERMENAKER Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

2. Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)

  • Jenis Alat K3 PUBT : Bejana penyimpanan gas, campuran gas, bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan, bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan, bejana proses dan pesawat pendingin. Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter, tangki penimbun cairan bahan berbahaya, dan tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).
  • Dasar hukum PUBT : Undang Undang Tahun 1930 Tentang Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE dan PERMENAKER Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

3. Pesawat Tenaga Produksi (PTP)

  • Jenis Alat K3 PTP : penggerak mula, motor bakar, turbin, kincir angin atau motor penggerak lainnya. mesin perkakas dan produksi : alat untuk membuat sesuatu (membentuk), memotong, mengepres, menarik, menempa, menghancur, menggiling, menumbuk, merakit dan/atau memproduksi barang, bahan, produk teknis dan mesin berbasis komputer kontrol numerik ( CNC ) diantaranya mesin bor, mesin bubut dan lainnya. transmisi tenaga mekanik yaitu : roda gigi dengan roda gigi, rantai dengan piringan roda gigi dan batang berulir dengan roda gigi. tanur (furnace) yaitu pemanas (pembakar) mekanis bersuhu sangat tinggi yang mengubah media analis atau bahan sampel menjadi material abu atau arang dalam waktu yang relatif cepat seperti blast furnace, basic oxygen furnace, electric arc furnace, refractory furnace, tanur pemanas (reheating furnace), kiln, oven dan furnace lain sejenis.
  • Dasar hukum PTP : PERMENAKER Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

4. Instalasi Listrik dan Instalasi Penyalur Petir
(IL & IPP)

  • Jenis Alat K3 IL & IPP : Instalasi penerangan listrik seperti penerangan lampu di rumah, di ruangan dalam gedung, penerangan diluar gedung dan penerangan di tempat umum. Instalasi daya listrik seperti pemakaian charger, penggunaan komputer, dispenser, mesin produksi dan lainnya. Penyalur petir konvensional dan penyalur petir elektrostatis.
  • Dasar hukum IL & IPP : PERMENAKER Nomor 33 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja dan PERMENAKER Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

5. Sistem Proteksi Kebakaran

  • Jenis Alat K3 Sistem Proteksi Kebakaran : Hydrant, Fire Alarm, Sprinkler, APAR.
  • Dasar hukum Sistem Proteksi Kebakaran : KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja dan Instruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor INS.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

6. Elevator dan Ekskalator

  • Jenis Alat K3 Elevator dan Ekskalator : Elevator penumpang, elevator panorama, elevatorrumah tinggal, elevator pelayanan (service), elevator pasien, elevator penanggulangan kebakaran (fire elevator), elevator disabilitas, elevator miring(incline elevator), elevator barang dan elevator lainnya.
  • Dasar hukum Elevator dan Ekskalator : PERMENAKER Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Untuk info lebih lanjut anda bisa menghubungi kami di Tlp atau Wa 0813-8545-7837

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *