Pembuatan Surat Izin Layak Operasi Gondola – Gondola adalah alat untuk angkut muatan atau beban yang di gunakan di ketinggian atau gedung biasanya digunakan untuk membersihkan kaca jendela atau mengecek dinding diketinggian gedung. Membersihkan kaca diluar gedung di Indonesia hampir 100% menggunakan system Gondola. Pekerja yang mengoprasikan gondola tersebut yaitu Operator Gondola.
Selain pentingnya operator Gondola, alat gondola perlu di lakukan pengecekan setiap 1 tahun sekali untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Degan ketentuan dalam penggunaanya harus tetap memperhatikan syarat-syarat K3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun syarat tertuang dalam evaluasi dan/atau laporan hasil pemneriksaaan dan pengujian alat gondola tersebut.
Pembuatan Surat Izin Layak Operasi Gondola
Uji Riksa Gondola adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada Gondola. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No. 4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
Tujuan dari izin riksa pada gondola adalah untuk memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku, menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut, mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident), memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi, mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
Pembuatan Surat Izin Layak Operasi Gondola
Mengacu pada peraturan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan, Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja, Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
Mengingat pekerjaan dengan menggunakan Gondola adalah merupakan pekerjaan beresiko tinggi, kami menerima jasa kepengurusan sertifikasi dan pelatihan maka harus ada sertifikasi SILO atau Surat Ijin Layak Operasi gondola yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kami merupakan jasa untuk membantu anda untuk mendapatkan sertifikasi dan perpanjangan izin gondola yang di terbitkan oleh disnaker Provinsi DKI Jakarta, Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Disnaker Provinsi Banten berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 33 tahun 2016 Tentang Cara pengawasan Ketenagakerjaan, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi.